Pasal ini menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Mereka menilai bimbel yang hanya dilakukan di sekolah dengan guru internal kurang maksimal dalam mempersiapkan siswa untuk ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results