TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK), atau dikenal sebagai surat laporan kehilangan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti atas kejadian ...
Pemohon perlu meminta Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi bahwa paspor telah hilang. 2. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Setelah ...
3. Isi formulir yang dibutuhkan untuk proses pelayanan. 4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian. 5. Tunggu proses pengajuan KTP baru, ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results