Hosted on MSN1mon
Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek SyaratnyaSelain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Hosted on MSN1mon
Kebijakan Baru Menag, Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Jam KerjaTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results