Ia mengutip Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yaitu ‘penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat’. "Dalam KUHAP seperti itu adanya. KUHAP telah terang ...
Padahal kata Finsen, dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yaitu "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat" "Itu kan sudah sangat jelas ...
Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".
"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan," jelasnya. Ade ...
Bareskrim Polri menyampaikan temuan baru mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut, disebut berinisial AR. - Halaman all ...
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tolak Uji Formil UU KPK, Ada Dissenting Opinion Terakhir, MK juga menyatakan frasa 'atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' dalam Pasal 47 ayat 1 (satu) bertentangan ...