Ia mengutip Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yaitu ‘penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat’. "Dalam KUHAP seperti itu adanya. KUHAP telah terang ...
Pasal itu menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, penyidik mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri ...
Polda Metro Jaya sebut penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan undang-undang.
"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan," jelasnya. Ade ...
Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan dua unit ...