Ia mengutip Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yaitu ‘penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat’. "Dalam KUHAP seperti itu adanya. KUHAP telah terang ...
Pihak kuasa hukum dan Aiman memperoleh surat izin penyitaan tertera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya handphone-nya saja merek Xiaomi. Bukan benda lain seperti email, sim card dan Instagram ...
Polda Metro Jaya sebut penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan dua unit ...