Keputusan libur ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ...
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan ditetapkannya kebijakan tentang PPPK Paruh Waktu ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN atau honorer ...