Gus Nur akhirnya menghirup udara segar setelah 10 bulan menjalani hukuman penjara. Pria bernama asli Sugi Nur Raharja tersebut bebas dari rutan Bareskrim Polri setelah menjalani hukuman dalam ...
Jakarta - Penasihat hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membacakan pledoi atau pembelaan secara daring pada Ahad, 28 Maret 2021. Salah seorang penasihat hukum Gus Nur, Eggy Sudjana mengatakan ...
Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur angkat bicara soal keberatan warga Singosari, Kabupaten Malang, untuk pendirian pondok pesantren yang akan diasuhnya. Gus Nur menilai ada upaya provokatif dengan ...
SOLO, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo ...
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ...
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin kembali mempertanyakan soal nasib permohonan penangguhan penahanan kliennya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan ...
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bicara soal skenario wawancara dengan Refly Harun saat sidang di Pengadilan Negeri ...
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Penahanan tersebut dilakukan setelah Gus ...
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan penghinaa dan ujaran kebencian ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku sudah mengantongi motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kepala Biro ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results